Jakarta (ANTARA News) - Kasus penganiayaan yang dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri adalah hal yang selalu berulang karena belum ada perlindungan yang memadai dari pemerintah.

"Dari dulu sampai sekarang kasus TKI tak ada bedanya. Tahun 1985 ada kasus Nasiroh, TKI asal Cianjur, kini kasus serupa dialami Sumiati," kata Nur Harsono dari Divisi Advokasi Migrant Care dalam diskusi tentang buruh migran yang berlangsung Jumat malam di Jakarta.

Dia mengemukakan kasus - kasus TKI itu tak akan pernah selesai karena tak ada itikad dari pemerintah untuk menyelesaikannya dan pemerintah terus mengirimkan orang ke luar negeri atas nama pengentasan kemiskinan tanpa melindunginya.

"Dalih pemerintah untuk mendapat remiten tetapi yang dikorbankan adalah rakyat," kata Nur. Dia juga mengemukakan pengiriman TKI bisa disebut tanda-tanda perdagangan manusia oleh pemerintah yang mengkomoditi rakyatnya dengan dalih mengurangi kemiskinan.

"Dan negara absen dari tanggung jawab," ujarnya.

Mengenai rencana pemerintah membagikan telepon genggam untuk para TKI, Nur mengatakan "Konyol. Orang awam saja tahu kalau apa yang melekat pada tubuh TKI itu akan disita majikan di Arab, apalagi telepon genggam."