Sabtu, 30 Mei 2015

Pelanggaran Kode Etik IT

Cybercrime


    Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
   Cybercrime sendiri  merupakan tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet.

Jumat, 29 Mei 2015

Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia


 Kawasan Industri         

     Kawasan Industri di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN pada tahun 1970-an sebagai reaksi terhadap kebutuhan lahan industri. Dengan semakin menginkatnya arus investasi di Indonesia, baru kemudian pada tahun 1989 pihak swasta diperbolehkan mengembangkan kawasan industri. Dalam pengembangan kawasan industri khususnya pada tahapan pra-kontruksi, terdapat beberapa tahapan utama yang harus dilalui yaitu antara lain tahap perijinan, pembebasan tanah, dan tahap perencanaan.
      Kawasan Industri adalah suatu tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Hal ini berbeda dengan Zona Industri yang juga merupakan pemusatan industri tetapi tanpa dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang memadai. Di Indonesia, pada awalnya kawasan industri hanya dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN sebagai reaksi terhadap meningkatnya jumlah industri dengan dampak polusi lingkungan yang diakibatkannya, keterbatasan infrastruktur, dan masalah perkembangan kawasan permukiman yang berdekatan dengan lokasi industri. Namun seiring dengan meningkatnya investasi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka pemerintah melalui Keppres No. 53 tanggal 27 Oktober tahun 1989 mengijinkan usaha kawasan industri dikembangkan oleh pihak swasta.