Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal.
Cybercrime sendiri merupakan tindak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet
atau intranet.