Kamis, 25 Juni 2015

RUU Perindustrian


Pembangunan nasional harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.

Hak Paten

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Paten di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Paten di Kelas 2ID03 :

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Merk

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Merk di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Merk di Kelas 2ID03 :

Perdagangan merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.

Hak Cipta

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Cipta di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Cipta di Kelas 2ID03 :


Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Setelah melihat Video ulasan mengenai Haki di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video HAKI di Kelas 2ID03 :

Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Makan Kurma Saat Berpuasa !


Kurma merupakan salah satu jenis buah yang terkenal di Timur Tengah. Buah yang baik bagi kesehatan ini, sangat baik dimakan saat bulan suci Ramadan. Kegiatan puasa yang dilakukan sepanjang hari dapat mempengaruhi tubuh, seperti kekurangan energi, kekurangan gula darah, dan tekanan darah rendah.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan nutrisi yang cukup pada saat ramadan, sangat disarankan untuk berbuka dengan kurma. Kurma mengandung nutrisi yang diperlukan tubuh, seperti zat besi, kalsium, magnesium, selenium, serat, sukrosa, glukosa, fruktosa, dsb.

Karbohidratnya yang dicerna perlahan, dapat membantu saat puasa, karena menahan rasa lapar. Kurma juga dapat mencegah sembelit saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. 
Berikut beberapa alasan untuk mengkonsumsi kurma saat berbuka.


Cara Membuat Daftar Pustaka di Ms. Word


Dalam menulis sebuah makalah, karya ilmiah, bahkan buku, seorang penulis tidak boleh melupakan bagian Daftar Pustaka. Daftar Pustaka menjadi salah satu bagian penting dari sebuah tulisan, karena berisi sumber-sumber yang menjadi ide tulisan tersebut.
Kita telah diajarkan cara menulis daftar pustaka ynng baik dan benar. Sehingga, kita tidak bingung lagi dengan cara penulisan daftar pustaka.

Tidak ada yang salah dengan menulis daftar pustaka secara manual. Namun, akan lebih cepat pengerjaan sebuah daftar pustaka ketika dapat dilakukan secara otomatis. Seperti fitur yang terdapat dalam MS Word 2007, "billiography" yang mempermudah kita dalam menulis daftar pustaka. Banyak yang tahu, fitur ini ada, dan sangat membantu pekerjaan.

Nah, untuk kalian yang belum tahu tentang fitur ini, ini dia beberapa langkah sederhana penggunaannya.

Siasat Menulis dan Menyusun Karya Ilmiah


Karya ilmiah atau scientific paper merupakan laporan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian terhadap suatu topik. Jenisnya cukup beragam. Laporan penelitian, artikel dalam jurnal, makalah, skripsi, tesis adalah sejumlah tulisan yang bisa dikategorikan dalam karya ilmiah. Namun kadang menyusun karya ilmiah  tidak mudah bagi sebagian orang. Oleh karena itu, Anda perlu tahu kiat menyusun sebuah karya ilmiah.
        Pertama, menentukan tema atau topik. Untuk mencari ide ini, Anda bisa mencarinya di berbagai sumber seperti media massa, jurnal, buku-buku di perpustakaan, masukan dari teman, pengalaman pribadi, atau internet. Pastikan bahwa Anda menyukai topik yang dipilih.
Kedua, efektifkan segala sumber informasi yang ada sebagai referensi untuk tulisan. Selain dari referensi yang telah disebutkan, Anda bisa memanfaatkan karya ilmiah terkait sebagai acuan. Saat mengambil data dari internet, pastikan sumbernya terpercaya dan merupakan institusi atau organisasi yang jelas. Jika perlu, manfaatkan kenalan networking sebagai bantuan narasumber.