Perdagangan merupakan salah satu
topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah
sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak
dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah
mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada
dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.
Persyaratan Merek Dan Itikad Baik
Suatu
merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya
pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang
dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau
jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk
mempunyai daya pembeda ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering)
pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Di dalam
Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan
bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan
mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat
secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.
Hak atas
merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan memenuhi segala
persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai itikad baik. Adapun
prosedurnya sebagai berikut:
1. Application/
permohonan
2. Persyaratan
formal/ examination on complettness
3. Pengumuman
dan publikasi
4. Sanggahan
dan keberatan
5. Pemeriksaan
substansi
6. Penerimaan
dan penolakan
7. Banding
atas penolakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar