Perlindungan Hak Cipta dan Desain
Industri
Perlindungan
Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait
sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga
dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna,
garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan
konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk,
konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan
Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran
(deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan
pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan
sebuah karya master piece dan tidak
diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.
Masa berlaku hak cipta berdasarkan
objek:
No
|
Objek Hak Cipta
|
Masa Berlaku Hak Cipta
|
1
|
|
Seumur hidup pencipta di tambah 50
tahun(setelah si pencipta wafat)
|
2
|
Program komputer
|
50 tahun sejak pertama kali di
umumkan
|
3
|
Perwajahan (lay out) karya tulis
yang di terbitkan
|
50 tahun sejak pertama kali di
umumkan
|
4
|
Ciptaan yang di pegang badan hukum
|
50 tahun sejak pertma kali di
umumkan
|
5
|
Folklot
|
selama- lamanya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar