Pengertian Hak Paten atau definisi
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Pasal 16
(1) Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal
Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten;
b. dalam hal
Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal
Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila
pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan,
atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang
Paten.
Sanksi pelanggaran pasal 16:
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah).
Penjelasan Pasal 130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar