Kamis, 25 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Setelah melihat Video ulasan mengenai Haki di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video HAKI di Kelas 2ID03 :

Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar