Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat menjelaskan sudah ada pertemuan antara Satgas dengan orang tua TKI Warnah binti Warta Ning dan TKI bernama Sumartini binti Manaungi Galisung. Kedua tenaga asal Indonesia itu dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikan mereka di Arab Saudi. Keduanya menjadi tertuduh karena Ibtisam, putri sang majikan, kabur meninggalkan rumah. Atas tuduhan tersebut pengadilan Arab Saudi pada 28 Maret 2010 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Warnah dan Sumartini.
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eb678e441f5e/sidang-tkw-harusnya--diulang
Komentar :
Menurut pendapat saya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab sangatlah tidak adil. Mengapa? Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua TKW asal Indonesia melakukan sihir dalam pekerjaannya. Bisa saja kepergian sang anak majikan diakibatkan karena keinginannya sendiri dan sang anak pun telah kembali. Sangat tidak adil jika hal seperti itu harus digantikan dengan hukuman mati kepada kedua orang tersebut. Apalagi jika pengakuan kedua orang tersebut dipaksa di bawah todongan senjata api.Tindakan yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau pun harus dilakukan pemeriksaan tidak sepantasnya di bawah ancaman. Pemerintah pun harus menindak tegas setiap permasalahan yang menyangkut para TKW karena sudah banyak cerita yang kita ketahui mengenai kekerasan TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar