1.
Annisa Putri Suhardi /30411969
2.
Bonaventura B. Abadi /31411522
3.
Dini Andriyani /39411384
4.
Ia Damayansis /38411168
5.
Lina Reztyani /34411102
6.
Rahmat Hermawan A.S /35411781
7.
Rizka Anggoro Putri /36411312
8.
Rizky Noor Amalia K.W /36411391
9.
Septian N Firmansyah /36411691
10.
Yutika Putri Lestari /39411014
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
BEKAM
Terapi bekam atau kop banyak dipilih
oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang
racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam
atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau
racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan
alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah
bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal
pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena
kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram
itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit
jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.
Belakangan
terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat
Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah.
Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan
untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri
punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan
takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman
selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan
memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.
Sedangkan
bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam
kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya
dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor
dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit.
Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor
berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang
lebam itu tidak boleh disiram air.
A. SEJARAH ITBI
Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria,
kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba,
dan Persia.
Pada zaman Nabi Muhammad,
dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah.
Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan
tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13
Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah
sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke
negara Perancis
untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila
ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi
dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk
bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A
Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan
bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad
ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq)
sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy,
praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan
mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu
alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam
artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and
current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology.
173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir
kuno menyebutkan masalah
bekam. Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius
Galen (200-300 M)
mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk
pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah
darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini
juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan
Itali oleh
para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Penyebaran
bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali
berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh
para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan
Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan
Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan
Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi
Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap
tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.
Organisasi
Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam
hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi
ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam
Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).
Berdirinya
Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah
suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status
sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses
perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan
wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara
yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan
dengan Visi Departemen Kesehatan "Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.
B. Arti Logo
ITBI
1.
Palang
Hijau Bertepi Merah
Tahun
1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi
mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis
angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali
terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah
tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan
ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang
merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan
arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai
simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang
selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan
juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan
emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati
terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan
perlindungan. Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan
terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan
sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan
menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah
independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan luas.
2. 2. Bulan
Sabit Merah
Tahun
1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh
Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar
Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini,
mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan
mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka
diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk
“reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929,
bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu
dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam
Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai
simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim
medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari
organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan.
3. Tulisan
ITBI
Merupakan
Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi
terapis Bekam.
A. Kode Etik Bekam
Bekam adalah suatu metode atau
terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap
manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh
setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam
ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh
karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah
yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi
bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis
Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan
manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang
diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia
azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar
1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan
kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam,
baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam organisasi dibidang
pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan
Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan
dalam pasal-pasalnya.
Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.
Pasal 2
Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan
profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis
bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara
sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam
segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada
yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau
kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan
daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk
kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati
dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru
yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau
pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam
harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan
semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif,
kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi
masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para
pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus
memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
Pasal 10
Setiap terapis bekam harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas
dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan
penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan,
maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang
mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap terapis bekam wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah
penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap terapis bekam wajib melakukan
pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 14
Setiap terapis bekam memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 15
Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil
alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 16
Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya
harus sesuai dengan SPM
Pasal 17
Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam
harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Setiap terapis bekam mampu bekerja
sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan
dan konsultasi.
Pasal 19
Setiap terapis bekam ikut berperan
aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kewajiban Terapis Bekam Terhadap
Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya,
supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya
yang luhur.
Penutup
Pasal 22
Setiap terapis bekam harus berusaha dengan
sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode
Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia
dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi untuk mengabdi
kepada masyarakat Bangsa dan Negara.
A.
Kode Etik Bekam Internasional
Bekam Society International mengharapkan bahwa semua
anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari
Masyarakat. Semua praktisi dan terapis
harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang
kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang
aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka.
Berikut ini adalah beberapa standar dasar
yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat
untuk semua anggotanya:
a.
Imunisasi Hepatitis B
b.
Kit pertolongan pertama diperlukan.
c.
Bersih dan kondisi higienis.
d.
Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan
mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
e.
Relevan pembuangan benda tajam
dan limbah klinis.
f. Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi,
dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan
pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
g. Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat
dibersihkan.
h. Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan
mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk
sekali pakai yang bersih.
i.
Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan
setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
j.
Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus
dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan
dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang
berwenang untuk limbah klinis.
k. Tangan harus dibersihkan dengan sabun
antibakteri antara setiap pasien.
l. Gunakan sarung tangan sekali pakai selama
bekam.
m. Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan
atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang
tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
n. Penyakit menular terkendali yang memerlukan
rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus
ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
o. Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama
minimal tiga jam sebelum pengobatan.
p. Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien
mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
q. Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk
menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi
dengan dokter mereka.
r. Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka
ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang
terbaik dari kemampuan mereka.
s. Perhatian harus diambil oleh anggota tidak
memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk
mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti
yang jelas.
t. Anggota kadang-kadang akan diminta untuk
menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga
dengan standar profesional saat ini.
u. Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek
secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.
B. Keanggotaan Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional.
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional
C.
Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN
TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
a. Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara Online
- Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
- Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
- Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna
- Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
- Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
- Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
- Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
- Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
- Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
D. Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :
a. Ahli Bekam Utama
Telah mengikuti
penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah
Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah
menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman
praktik kerja minimum 3 tahun.
b. Ahli Bekam Madya
Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.
c. Ahli Bekam Pratama
Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan
A. Biaya
Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam ITBI menurut Jenis Sertifikasi
Dewan
Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
a. SKA AHLI BEKAM PRATAMA
Rp.300.000
( Dua Ratus Ribu Rupiah )
b. SKA AHLI BEKAM MADYA
Rp.500.000
( Lima Ratus Ribu Rupiah)
c. SKA AHLI BEKAM UTAMA
Rp.800.000
( Delapan Ratus Ribu Rupiah )
Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar
untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.
Peryaratan :
1.
Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
3.
Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari
ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam Pratama / Ahli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
4.
Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di
tandatangi dan di berikan tanggal.
Cara pengajuan :
1.
Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos,
atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
2.
Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa
dikirim melalui email.
3.
Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).
Persyaratan Ahli Bekam Pratama :
1. Telah menangani minimal 50 orang
pasien
2. Pengalaman praktek minimum 6 bulan
3. Telah terdaftar menjadi Anggota
Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus
aktif/tidak kadaluarsa.
4. Melampirkan fotcopy identitas diri
(KTP/SIM/Pasport).
5. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna
(Soft Copy)
6. Melampirkan surat pernyataan
bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan
praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan
dan standar ITBI.
7.
Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
8.
Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein
terlihat).
9. Seluruh lampiran yang di syaratkan
dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke
sekretariat ITBI atau melalui POS.
10.
Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika
praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang
telah ditentukan.
11.
Melampirkan surat
pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau melakukan praktek bekam, dikirim via email
atau pos, atau datang langsung.
12.
Membayar Biaya
Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan
iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan
selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun).
Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor :
658-017-3053
13.
Untuk perpanjangan
Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp. 125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan
ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan
perpanjangan keanggotaan)
14.
Sertifikat
Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun
2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi
Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org
15.
Sertifikasi
Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan
diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website,
Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih
jelas bisa hubungi kami di 021-70522100,
021-99960774, 087808891066 atau email :
informasi.online@yahoo.co.id
16. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
17. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat
yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart
dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis
Bekam Indonesia.
18. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan
sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam
Indonesia dan atau meninggal dunia.
Hingga
kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah
nama beberapa anggota baru ITBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar