MENJAGA DAN MELESTARIKAN HUTAN
( Kelompok 2 )
Disusun Oleh :
1. Bonaventura Bryandika Abadi /31411522
2. Lina Reztyani /34411102
3. Sari Faristia /39411289
4. Rahmat Hermawan Adi Saputro /35411781
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
1. Definisi Sumber Daya alam
Sumber Daya AlamSumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah
segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan
sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak
dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat
terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan,
mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA
terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus
tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA yang tidak dapat diperbaharui adalah SDA yang
jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan
waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas. Indonesia, salah satu
negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Indonesia merupakan negara
dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya
keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini akan
menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang
berkelanjutan (green economy). Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah
terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:
- Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
- Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
- Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.
3. Memanfaatkan Hutan dan Menjaga Kelestarian Hutan
Memanfaatkan hutan merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian hutan tanpa mengganggu ekosistem didalam hutan tersebut, pemanfaatan hutan dapat memperpanjang kelangsungan hidup bagi makhluk hidup sekitar dengan cara yang jelas tanpa merusak hutan.
1.
Pengertian Pemanfaatan Hutan
C. Pemanfaatan Hutan Produksi
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
1. pemanfaatan kawasan
2. pemanfaatan jasa lingkungan
3. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
4. pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian :
• izin usaha pemanfaatan kawasan
• izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
• izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
• izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
• izin pemungutan hasil hutan kayu
• izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pemanfaatan
kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar
alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional Menurut Randall (1981) Sesangkan sumberdaya sendiri
adalah sesuatu yang bermanfaat dan bernilai
pada kondisi dimana ditemukan. Pada kondisi alami sumberdaya tersebut dapat
merupakan input suatu proses untuk menghasilkan sesuatu produk yang lebih
bermanfaat atau dapat pula berupa sesuatu yang langsung bias dikonsumsi
(amenities). Sumberdaya dapat diklasifikasikan sebagai
berikut: yaitu sumberdaya alam yang tidak akan habis dan sumberdaya alam yang
dapat habis.
a. Pemanfaatan Hutan Konservasi
Pemanfaatan hutan di hutan konservasi antara lain :
• KHDTK
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
• KHDTK
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
• Pemanfaatan hutan pada kawasan konservasi dilakukan
pada bagian kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan
wisata (zona pemanfaatan) dan sudah mendapat Ijin Pemanfaatan Pelestarian Alam
(IPPA
B. Pemanfaatan Hutan Lindung
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
1. pemanfaatan kawasan
2. pemanfaatan jasa lingkungan
3. pemungutan hasil hutan bukan kayu
B. Pemanfaatan Hutan Lindung
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
1. pemanfaatan kawasan
2. pemanfaatan jasa lingkungan
3. pemungutan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian :
1. izin usaha pemanfaatan kawasan
2. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
3. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
a. budidaya jamur,
b. penangkaran satwa, dan
c. budidaya tanaman obat dan tanaman hias.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
d. pemanfaatan untuk wisata alam,
e. pemanfaatan air, dan
f. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
g. mengambil rotan,
h. mengambil madu, dan
i. mengambil buah.
1. izin usaha pemanfaatan kawasan
2. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
3. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
a. budidaya jamur,
b. penangkaran satwa, dan
c. budidaya tanaman obat dan tanaman hias.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
d. pemanfaatan untuk wisata alam,
e. pemanfaatan air, dan
f. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
g. mengambil rotan,
h. mengambil madu, dan
i. mengambil buah.
C. Pemanfaatan Hutan Produksi
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa
1. pemanfaatan kawasan
2. pemanfaatan jasa lingkungan
3. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
4. pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian :
• izin usaha pemanfaatan kawasan
• izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
• izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
• izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
• izin pemungutan hasil hutan kayu
• izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Izin Pemanfaatan di Hutan Produksi dapat diberikan
kepada :
· Izin usaha
pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
Izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha
milik swasta Indonesia,
d. badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah
Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat diberikankepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha
milik swasta Indonesia,
d. badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah.
Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha
milik swasta Indonesia,
d. badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah
Izin
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban
sebagaimana dikenakan terhadap hutan negara, sepanjang hasil hutan tersebut
diperdagangkan. Pengertian-pengertian :
- Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) adalah ijin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
- Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah ijin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HKm adalah ijin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHHK-HKm pada hutan produksi.
- Hak pengelolaan hutan desa adalah hak yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam rangka mempermudah para pihak memahami payung hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan khususnya terkait dengan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem , IUPHHK-Tanaman Industri pada Hutan Produksi dan pencadangan areal HTR serta penetapan areal kerja HKm & HD, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres) sampai dengan Peraturan Menteri (Permen) telah diterbitkan peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut :
Dalam rangka mempermudah para pihak memahami payung hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan khususnya terkait dengan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem , IUPHHK-Tanaman Industri pada Hutan Produksi dan pencadangan areal HTR serta penetapan areal kerja HKm & HD, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres) sampai dengan Peraturan Menteri (Permen) telah diterbitkan peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang–undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP. No. 6 tahun 2007 jo PP. No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
- Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang Penundaan Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Tanaman Industri pada Hutan Produksi. Dalam peraturan P.50/Menhut-II/2010 ini diatur tentang ketentuan umum persyaratan areal, subjek pemohon, persyaratan permohonan, penilaian permohonan, persyaratan dan pemberian ijin perluasan dan pembayaran iuran ijin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH).
- Peraturan Menteri Kehutanan No.P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman. Dalam peraturan P.55/Menhut-II/2011 ini diatur tentang ketentuan penetapan areal, kegiatan dan pola HTR, jenis tanaman, persyaratan dan tata cara permohonan, kelembagaan kelompok dan pembiayaan serta hak dan kewajiban pemegang IUPHHK-HTR.
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 jo P.14/Menhut-II/2010 jo P.53/Menhut-II/2011 tentang Hutan Desa. Dalam peraturan P.49/Menhut-II/2008 jo P.14/Menhut-II/2010 jo P.53/Menhut-II/2011 tentang Hutan Desa ini diatur tentang penetapan areal kerja hutan desa, fasilitasi, hak pengelolaan hutan desa, hak dan kewajiban pemegang hak, rencana kerja, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pembiayaan serta sanksi .
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 jo P.18/Menhut-II/2009 jo P.13/Menhut-II/2010 jo P.52/Menhut-II/2011 tentang Hutan Kemasyarakatan. Dalam peraturan P.37/Menhut-II/2007 jo P.18/Menhut-II/2009 jo P.13/Menhut-II/2010 jo P.52/Menhut-II/2011 tentang Hutan Kemasyarakatan ini antara lain diatur tentang azas dan prinsip penetapan areal kerja, perijinan, hak dan kewajiban serta pembiayaan HKm.
(Sumber : Direktoral Jendral Planologi
Kehutanan)
Riau
saat ini merupakan salah satu provinsi terkaya di Indonesia, dan sumber dayanya
didominasi oleh sumber alam, terutama minyak bumi, gas
alam, karet,
kelapa sawit dan perkebunan
serat. Tetapi, penebangan hutan yang merajalela telah mengurangi luas hutan
secara signifikan, dari 78% pada 1982 menjadi hanya 33% pada 2005
Rata-rata 160,000 hektar hutan habis ditebang setiap tahun, meninggalkan 22%,
atau 2,45 juta hektar pada tahun 2009.
Deforestasi dengan tujuan
pembukaan kebun-kebun kelapa sawit dan produksi kertas telah menyebabkan kabut asap yang
sangat mengganggu di provinsi ini selama bertahun-tahun, dan menjalar ke
negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Pembangunan kehutanan pada hakekatnya mencakup semua upaya memanfaatkan
dan memantapkan fungsi sumber daya alam hutan dan sumber daya alam hayati lain
serta ekosistemnya, baik sebagai pelindung dan penyangga kehidupan dan
pelestarian keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan. Namun
dalam realitanya tiga fungsi utamanya sudah hilang, yaitu fungsi ekonomi jangka
panjang, fungsi lindung, dan estetika sebagai dampak kebijakan pemerintah yang
lalu.
Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan
kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang mengabaikan aspek
kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non
HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijauan belum optimal dilaksanakan. Masalah
lain yang sangat merugikan tidak saja provinsi Riau pada khususnya tapi
Indonesia pada umumnya, adalah masalah ilegal logging yang menyebabkan
berkurangnya kawasan hutan serta masalah pengerukan pasir secara liar.
Perkebunan yang berkembang adalah perkebunan karet dan perkebunan kelapa
sawit, baik itu yang dikelola oleh negara ataupun oleh
rakyat. Selain
itu juga terdapat perkebunan jeruk dan kelapa. Untuk luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini
provinsi Riau telah memiliki lahan seluas 1.34 juta hektar. Selain itu telah
terdapat sekitar 116 pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi
dengan produksi coconut palm oil (CPO) 3.386.800 ton per tahun. Sebagian besar lahan pertanian kelapa sawit
ini diambil dari lahan hutan yang sangat luas di Riau.
4. Hubungan Hutan dan Perekonomian
Pengelolaan hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan hasil hutan
secara optimal dan lestari.
Henry Vaux seorang professor dari UCLA
berpendapat bahwa kehutanan memiliki tiga cirri yang membedakan dengan bidang lain yaitu:
a. Jangka produksi yang lama dalam menumbuhkan pohon
b. Kayu sebagai produk hutan pada waktu yang sama
juga merupakan modal dan hasil akhir
c. Banyak nilai hutan yang tidak dapat diukur dengan
harga pasar
Lebih lanjut dikatakan bahwa mempelajari ekonomi
sumber daya hutan bagi rimbawan akan membantu dua hal yaitu yang pertama akan
membuat mereka lebih mengerti dan menyadari serta mengemukakan apa yang terjadi
disekelilingnya, yaitu akan menjadi saksi yang pintar pada kegiatan kehutanan.
Kedua akan dapat memberi rekomendasi dan keputusan yang baik: menjadi pelaksana
yang baik dalam kegiatan kehutanan. Kegiatan kehutanan apabila diperinci
akan meliputi bidang-bidang:
a. Penanaman
b. Pemeliharaan
c.
Penebangan
d. Pengangkutan
e. Pengolahan
f. Pemasaran hasil hutan
Dimana didalam setiap bidang kegiatan didahului dengan kegiatan
perencanaan
Menurut Worrell kegiatan
kehutanan mempunyai ciri khas yang spesifik di bandingkan dengan aktivitas
produksi yang lain. Seperti pertanian, perikanan dan beberapa bidang kegiatan
lain. Kehutanan berdasarkan dalam menumbuhkan produk dibandingkan dengan
memprosesnya. Kehutanan memerlukan waktu yang lama dalam memproduksi kayu.
Banyak produk kehutanan misalnya kayu baru sampai ke konsumen stelah puluhan
bahkan sampai ratusan tahun sejak mulai di tanam. Kayu hanya tumbuh dari pohon
jadi memproduksi hutan/kayu harus meliputi berbagai variasi umur, yang
kebanyakan tidak dapat dipanen untuk waktu yang lama. Hal ini menunjukan bahwa
dalam produksi kayu sebagian kecil yang dapat dipungut hasilnya sedangkan
sebagian besar lagi merupakan tandon(stock) yang dalam proses tumbuh. Maka
muncul kesulitan untuk mengetahui apakah pohon yang berdiri tersebut merupakan
alat produksi atau hasil produksi. Demikian juga bahwa dari hutan tidak hanya
dihasilkan barang berupa kayu akan tetapi produk jasa yang lain seperti
rekreasi, air, pengaruhnya terhadap iklim mikro. Lebih lanjut Worrell
mengemukakan bahwa produk barang dan jasa dari dalam hutan dapat dikategorikan
dalam enam kelas yaitu:
a. Produk berupa kayu
b. Produk vegetatif seperti madu, damar, maple
sirup
c. Hasil dari binatang seperti kulit, ikan,
binatang liar
d. Air
e. Rekreasi
f. Perlindungan dari banjir, angin dan erosi
Oleh sebab itu dalam kaitannya dengan permintaan akan hasil hutan
dikenal adanya “permintaan langsung” dan “permintaan turunan”. Dikatakan
permintaan turunan karena kebanyakan hasil hutan dibutuhkan oleh produsen untuk
diproses lagi menjadi barang yang nantinya siap untuk dipakai oleh konsumen
akhir. Misalnya kayu dibutuhkan oleh manusia karena manusia membutuhkan rumah
untuk tempat tinggal, jadi bila ada kenaikan permintaan akan kayu, dengan kata
lain barang yang dihasilkan dari kehutanan umumnya berupa “Producers’ good” bukan
“Consumers’ goods”.
Hasil hutan juga
jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal
kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan
tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya
air dan beragam hasil wisata. Uraian tersebut di atas
terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya menjadi
sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa serta
aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi akan
meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut
sumberdaya hutan (Wirahadikusumah, 2003).
Produk SDH (Sumber
Daya Hutan)
senantiasa tumbuh dalam proses produksi yang berlainan dengan produksi dalam
suatu pabrik yang meramu bahan mentah melalui suatu proses teknologi yang dapat
diatur waktunya. Proses produksi SDH tergantung alam dan memerlukan waktu lebih
lama. Kayu
sebagai salah satu produk utama sumberdaya hutan yang penting diambil dari
pohon-pohon yang beragam umurnya memerlukan persediaan yang cukup besar (luas
dan volumenya), dengan sendirinya menuntut manajemen yang tidak sederhana.
Akibat situasi di atas, massa kayu yang merupakan tegakan yang senantiasa
tumbuh itu tidak mudah dibedakan apakah merupakan produksi akhir atau sebagai
modal yang sedang dalam pertumbuhan. Sumberdaya hutan memiliki potensi
menghasilkan banyak komoditi berupa barang dan jasa secara bersamaan (joint
products). Banyak komoditi serbaguna hutan belum diukur nilainya secara tepat
oleh hukum permintaan dan penawaran
5. Salah Satu Permasalahan Pada Ekosistem Hutan di Indonesia
Salah satu permasalahan pada saat ini adalah kasus hutan di Riau, Titik api
atau daerah hutan yang terbakar di Provinsi Riau, Senin terpantau masih tersisa
7 titik. Berdasarkan satelit Modis, empat dari tujuh titik tersebut di
antaranya ditemukan di Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, tiga titik lainnya
ditemukan di Kabupaten Indragiri Hilir. Jumlah ini,
menurut catatan tim satgas sudah jauh menurun dari beberapa hari sebelumnya.
Namun, jika dibiarkan, dikhawatirkan kabut asap berbahaya bisa kembai berulang.
Sementara itu, kondisi langit Pekanbaru sudah mulai terlihat cerah, Senin pagi.
Matahari juga sudah kembali terlihat menyinari Pekanbaru. Jarak pandang di
Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, juga sudah kembali normal sehingga
jadwal penerbangan kembali berjalan normal seperti sediakala. (kompas.com)
Kepolisian
menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan di
Provinsi Riau. Satu perusahaan atas nama PT NSP menjadi tersangka setelah
kepolisian memiliki bukti bila perusahaan tersebut melakukan pembakaran lahan
di Riau. "Ini kita sudah tetapkan satu perusahaan jadi tersangka. Tidak
main-main kita soal perusahaan. Tersangka perorangan pun sudah bertambah
menjadi 44 orang," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol
Suhardi
Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014). (TRIBUNNEWS.COM)
Ditetapkannya
PT NSP sebagai tersangka, dikatakan Suhardi setelah kepolisian mendapatkan alat
bukti serta mengumpulkan keterangan saksi yang dilakukan penyidik Polda Riau.
"Satu perusahaan lainnya PT Adei Plantation juga sudah naik ke tahap
persidangan. Jadi soal perusahaan ini kita tidak main-main," ungka
Suhardi. PT Adei Plantation Industry merupakan
perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia yang diduga melakukan pembakaran
hutan pada 2013 silam. (TRIBUNNEWS.COM)
Baik
warga maupun perusahaan yang dijadikan tersangka kasus pembakaran hutan dijerat
dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRIBUNNEWS.COM)
a. Penyebab Dari Rusaknya Hutan di Riau
Akar
masalah sebenarnya adanya kebiasaan masyarakat ketika membersihkan lahan
sebelum tanam yaitu dengan membakar. Selesai pemadaman ini kita lakukan
pembinaan masyarakat dari semua sektor yang ada Kepala Humas dan Pusat
Informasi Kemenhut, Sumarto mengatakan, hutan di Riau merupakan hutan dari
gambut yang sulit terbakar sekalipun kemarau. Gambut hanya bisa terbakar dalam
keadaan kering dan musim kemarau tidak membuat gambut kering. Bagaimana
caranya? gambut sangat sulit dibakar, maka dibuatlah kanal-kanal. Kanal-kanal
tersebut terdapat sungai kecil yang fungsinya untuk mengeringkan gambut dari
air. ''Masalahnya gambut itu selalu basah di akarnya, dan tugas dari sungai
kecil itu supaya air di dalam akar gambut itu mengalir dan gambut jadi kering.
Jika sudah kering barulah dibakar untuk membuat lahan baru yang kosong. Tapi
efeknya lainnya tidak diperkirakan. Api yang sudah masuk ke dalam akar gambur
sangat sulit untuk dipadamkan. Sekalipun sudah dilakukan penyemperotan, namun
api tetap membara di akarnya dan akan kembali terbakar jika terkena
angin.
Efek
selanjutnya ialah asap dari kebakaran tersebut. Asap gambut sangat parah dengan
perbandingan satu hektar lahan gambut yang terbakar asapnya sama seperti seribu
hektar lahan biasa yang terbakar dari sini sudah terlihat kerugian dari segi
ekonomi. Sejumlah Bandara seperti di Riau, Padang, dan Jambi ditiadakan karena
asap. Selanjutnya, dari segi ekonomi sosial masyarakat yang terganggu. Beberapa
toko lebih memilih tutup karena kabut asap. Kemudian, dari segi kesehatan mulai
dari ISPA sampai ke Kanker. (Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenhut)
b. Solusi yang Harus di Lakukan
Pembinaan masyarakat itu sendiri. ''Akar
masalah sebenarnya adanya kebiasaan masyarakat ketika membersihkan lahan
sebelum tanam yaitu dengan membakar."
Daftar Pusaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
http://unhas.ac.id/fahutan/index.php/karya-ilmiah/buku-
ajar.html?download=3%3Aekonomi-sumberdaya-hutan
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/15/n2gmmb-ini-penyebab-kebakaran-hutan-di-riau
Sumitro, 1978. Ekonomi
Kehutanan. Yayasan Pembina, Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.
Wirakusumah, S. 2003. Mendambakan Kelestarian Sumberdaya
Hutan bagi Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Universitas Indonesia Press.
Jakarta
Wah, bagus juga nih buat referensi. tetapi, untuk bisa benar-benar menjaga skaligus memulihkan sumber daya alam Indonesia, saya pikir sudah bukan tahapnya dengan memberikan himbauan. sudah puluhan tahun himbauan diberikan dan terbukti tidak ada perbaikan yang signifikan, malah semakin rusak. untuk itu, pemerintah sudah harus menerapkan tindakan kuratif tegas terhadap pihak/ oknum yang secara sengaja merusak SDA kita. masyarakat kita sudah tidak bisa lagi dihimbau.
BalasHapusTerimakasih , benar sekali memang seharusnya sudah di beri tindakan untuk masalah perusakan , tapi kembali lagi ke manusianya untuk berfikir menjaga dan melestarikan hutan
Hapuspenjelasannya sudah lengkap tapi sangat kurang di bagian solusi.. bagaimana cara nyata 'pembinaan masyarakat' dilakukan? bagaimana peranan masyarakat sendiri dalam pelestarian hutan sedangkan cara pembakaran hutan sudah membudaya sebagai cara untuk membuka lahan?
BalasHapusBenar sekali itu lah yang harus kita cari solusi untuk merawat dan menjaga hutan , kita sebagai generasi muda memberikan pengarahan dan bimbingan kepada yang belum mengetahui bagaimana pentingnya merawat hutan dan menjaga hutan bukan hanya menggunakan dan memanfaatkan Sumber daya yang ada di hutan D
HapusPembahasannya sudah cukup detail dan baik.
BalasHapusKemudian untuk masalah pembakaran hutan untuk pembukaan lahan, dari yang saya kehatui hal tersebut di lakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan pohon-pohon yang telah direbahkan untuk pembukaan lahan keluar dari area tersebut. Oleh karena itu, mengapa pembakaran hutan telah dilakukan sedari dulu.
Mungkin bila pemerintah mengizinkan penjualan batang kayu yang telah direbahkan akan dapat mengurangi prilaku pembakaran hutan, atau sebelum membakar, ada baiknya memilih lokasi yg dekat dengan sungai yang besar dan beraliran cukup.
Pembahasan dan landasan teori sudah cukup lengkap, namun masih terdapat beberapa kata yg tidak dimengerti secara umum, selain itu untuk pembahasan tentang kebakaran hutan di riau menurut saya masih kurang detail, sebaiknya ditambah upaya pemerintah daerah maupun pusat dalam menanggulangi dampak kebakaran hutan yang telah terjadi dari tahun 1982 ini.
BalasHapusTerima kasih
Terimakasih masukannya :) akan saya perbaikin dengan kata kata yang mudah dipahami
HapusMaterinya bagus,lengkap,detail dan jadi lebih termotivasi lagi buat lindungin hutan agar tetap sejuk udara yang ada,gak longsor dan tidak banjir. Seperti kasus yang di riau jangan hanya pembinaan saja tapi tetap diawasi saat membersihkan lahan agar tidak terjadi kebakaran yang hebat dan tanpa ada yang bertangung jawab
BalasHapusApa si syarat syarat sebuh hutan itu dikatakan sebagai hutan lindung?
BalasHapusmenurut saya artikel ini cukup menarik,, dengan membahas pemanfaatan hutan secara benar serta cara untuk meletarikan hutan yang sudah mulai berkurang, khususnya di Indonesia,, diharapkan dengan infomasi ini,,, masyarakat dapat sadar khususnya yang menggunakan hutan sebagai sumber kehidupannya untuk lebih dapat melestarikan hutan yang merupakan sumber dari kehidupan manusia,, tambahan yang perlu diperbaiki mungkin nama-nama hutan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah agar dapat terjaga kelastariannya
BalasHapusArtikelnya sudah bagus, mengingatkan kembali akan pentingnya menjaga dan melestarikan hutan karena itu adalah tugas seluruh umat manusia. good job, lanjutkan postingannya yang bermanfaat ya :)
BalasHapusMenurut saya judul yang digunakan masih terlalu kompleks. Hutan sendiri cukup luas permasalah yang ada di dalamnya tidak hanya mengenai kebakaran hutan namun juga illegal logging, perburuan liar, dan sebagainya. Kedua, sebagain besar pembahasan dalam artikel ini hanya definisi dan pemanfaatan hutan sedangkan bahasan yang berkaitan dengan judul seperti cara menjaga dan melestarikan hutan masih sangat minim.
BalasHapusTerima Kasih..
menurut saya artikelnya udah bagus, menjelaskan tentang kekayaan sumber daya alam yang ada dan juga menjelaskan tentang kelestarian hutan yang sudah menjadi tugas untuk semua orang untuk menjaganya dengan sebaik-baiknya..
BalasHapusnice artikel..
postingan yang sangat menarik, tetapi saya ingin menanyakan bagaimana menurut anda terhadap kebakaran hutan yang terjadi di pekan baru saat ini? bagaimana cara menanggulanginya?
BalasHapusterima kasih
Terimakasih artikelnya sngat membantu
BalasHapussetuju sekali dengan pemanfaatan hutan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. namun, budaya menjaga hutan juga tetap harus dilakukan demi kelangsungan hidup dari masyarakat Indonesia sendiri. secara garis besar permasalahan sangat terpapar dengan jelas dan cocok untuk dijadikan referensi.
BalasHapusSaya mau bertanya
BalasHapusApakah acara kumpul kumpul di hutan bersama teman dapat merusak kelestarian dan kebersihan hutan
Mohon di jawan