Rabu, 24 April 2013

HAK PATEN

- HAK PATEN -

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran Paten

(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)


1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.


CONTOH KASUS HAK PATEN

 KASUS 1
  Apple vs Samsung berperang mengenai masalah hak paten telah menjadi kasus terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Namun tidak hanya pihak Apple yang menuntut atas pelanggaran paten yang dimiliki olehnya, pihak Apple pun menerima tuntuan atas pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple Inc yang berbasis di California ini.

Bulan April 2011
Tahun ini Samsung sudah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi persaingan tersebut menjadi panas saat Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.

Bulan Mei 2011
Pada bulan ini pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai bahwa produk Apple ini telah meniru konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim akan membahayakan produk Samsung yang terbaru nantinya. Tetapi pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.

Bulan Agustus 2011
Pada bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama kali setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.

Bulan September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.

Bulan Oktober 2011
Di bulan ini perang hak paten terjadi di Australia setelah pengadilan di negri kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1. Karena tabletnya tersebut telah dianggap meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.

Bulan November 2011
Di bulan ini Samsung kemudian membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun pihak Apple juga membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad.

Tetapi tuntutan dari Apple tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.

Bulan Desember 2011
Tepat tanggal 9 Desember tahun ini penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun perseteruan Apple vs Samsung masih belum berakhir. Kedua perusahaan tersebut sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget terkenal dunia.

Bulan Januari 2012
Diawal tahun ini  Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.

Bulan Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.

Bulan Maret 2012
Samsung melayangkan gugatan baru terhadap Apple. Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dilayangkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.

Bulan April 2012
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk melakukan upaya negoisasi guna menemukan jalan keluar dan mengakhiri perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Namun Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.

Bulan Juli 2012
Dibulan ini merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa:

Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.

Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.

Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.

Bulan Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.

Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.

Denda yang diterima samsung karena melanggar hak paten yang dimiliki oleh apple ganti rugi yang harus dibayar Samsung pada Apple sebesar $1,05 miliar dipotong $450 juta sehingga hak yang boleh diterima Apple dari Samsung adalah $599 juta saja…

Tak hanya mengumumkan mengenai pemotongan jumlah gantirugi yang harus dibayar Samsung, hakim Koh juga mengumumkan mengenai penolakan pihak pengadilan terhadap permohonan Apple untuk menambah jumlah gantirugi. Koh juga memerintahkan sebuah proses peradilan baru bagi 14 ponsel lama milik Samsung (sebagian besar tidak lagi diproduksi) yang disebut Apple telah melanggar paten-patennya:  Galaxy Prevail, Gem, Indulge, Infuse 4G, Galaxy SII AT&T, Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Galaxy Tab, Nexus S 4G, Replenish dan Transform.




KASUS 2 

        
           Apple perusahaan gadget di Amerika tidak henti hentinya melakukan perang paten terhadap sesama perusahaan electronic , setelah beradu paten dengan samsung sekarang giliran HTC yang menggugat Apple .

           Co-founder HTC, Cher Wang, mengaku akan segera menyusul Samsung  untuk melayangkan gugatan kepada Apple.  Karena pihaknya yakin bahwa Apple telah melanggar dua paten teknologi LTE yang ditanam pada iPhone 5 yang rencananya akan rilis tanggal 12 September.  Hal ini tentu akan menjadi cerita tersendiri bagi perjalanan awal generasi keenam iPhone tersebut.

            Apple kini menghadapi tantangan baru untuk membuktikan paten HTC tidak valid. Namun menurut salah satu hakim di Komisi Perdagangan Internasional (ITC), akan sulit bagi Aplle untuk membuktikan kebenaran atas penggunaan paten HTC pada iPhone 5. Bahkan salah satu hakim, Thomas Pender, mengatakan kepada pengacara Apple bahwa dia juga tidak yakin Apple akan menang dalam hal ini. Jika hal ini benar terjadi, maka akan menghambat penjualan pertama iPhone 5.
Berdasarkan catatan di pengadilan, HTC telah membeli paten LTE dari ADC Telecommunications Inc. sebesar $75. Tujuan pembelian paten ini juga dituliskan dalam dokumen, yaitu ”Untuk melindungi diri dan konsumen dari taktik agresif dan melindungi kemampuan untuk bersaing di Amerika Serikat.”

            Ini bukan kejadian pertama HTC dan Apple terlibat dalam kasus hak paten dan tentu saja bukan kejadian pertama Apple terlibat dalam kasus hak paten. Namun keputusan dari gugatan HTC ini akan memberi dampak besar pada kesuksesan Apple sepanjang tahun ini hingga 2013. Selain itu operator besar seperti Verizon dan AT & T akan mengantisipasi segala rumor yang beredar nanti agar tidak terpengaruh.

            Seperti kabar sebelumnya, Samsung juga telah menyatakan akan segera menuntut Apple atas paten LTE-nya di iPhone 5. Samsung  dan HTC pun yakin bahwa Apple telah melanggar hak paten mereka sehingga siap untuk menuntut.

           Selain itu HTC juga menyatakan dalam gugatannya MacBook Apple dan iPhone melanggar dua hak paten mereka. Di mana sebelumnya kedua hak paten tersebut diperoleh dari Hewlett-Packard tahun lalu, isi paten itu berkaitan dengan jaringan komputer dan manajemen kontrol remote desktop.

Pengadilan Inggris memutuskan perusahaan Taiwan tidak melanggar tiga dari empat paten Apple yang dituduhkan. Di mana paten tersebut hanya berkaitan dengan piranti lunak manajemen foto Apple, kemudian tiga paten lainnya berkaitan dengan multitouch Apple, alphabet-changing, dan fitur slide-to-unlock.

HTC mengatakan, "menghormati inovasi dan hak kekayaan intelektual dan akan terus agresif melindungi kekayaan intelektual kami."



Sumber :
http://www.sertifikasibadanusaha.com/HAKPATEN.html
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://hppilihan.blogspot.com/2012/08/kronologi-pertarungan-apple-vs-samsung.html
http://android.gopego.com/2013/03/Juri-Salah-Hitung-Apple-Tidak-Akan-Terima-1-Miliar-dari-Samsung
http://www.idgeeks.net/2012/09/11/htc-siapkan-gugatan-pelanggaran-lte-untuk-iphone-5/
http://news.okezone.com/read/2012/07/20/57/666283/langgar-dua-paten-htc-gugat-apple

1 komentar:

  1. Wah Info yang sangat bermanfaat dan bagus sekali mampir balik ya ke blog saya :D

    BalasHapus