Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah
ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak
penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai
sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videonya
penjelasan pasal
4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta
tidak dapat digadaikan,
karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke
tangan kreditur.
Sifat Hak Cipta
a. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
b. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
d. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
b. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
d. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU
ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang
apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan,
dan semua hasil
karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat,
seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang
nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam
cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun
yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah
yang
dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan
perwujudan dari
hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas
polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan
judul ciptaan.
e) Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan
tersebut
beserta surat
permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
CONTOH KASUS :
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta," ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. "Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu" jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential.
Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut.
Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. "Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami" ucapnya.
Sumber :
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://lesseindonesia.com/index.php/in/layanan-kami-in/hak-cipta-in/126
http://nasional.kontan.co.id/news/prudential-digugat-kasus-pelanggaran-hak-cipta-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar