Keberadaan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given
dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah
ke sana.
Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu
sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI.
a.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
b.
Fungsi Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Hak atas
kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi
khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·
Fungi
dasarartinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini seperti :- Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
- Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
- Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
- Melindungi konsumen.
SIFAT-SIFAT HKI
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Dasar Hukum HAKI
Dasar
hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta
no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain
atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain
maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan
perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu
dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau
menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan
tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping
itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata
dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti
rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan
tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu.
Contoh Kasus :
Jakarta – Penyidik
PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business
Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran
Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan
Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon
Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan
dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada
tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini
berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat
secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede,
SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para
pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang
berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter
untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan
ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative
(USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
http://fiqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id%2fdownloads%2ffiles%2f30993%2f6.hak_kekayaan_intelektual.doc&ei=8clhuzkummfprafplocyba&usg=afqjcnf61h6ohkw1exmsgjrsoa3ngiem8a&bvm=bv.44770516,d.bmk/
http://lesseindonesia.com/index.php/in/layanan-kami-in/hak-cipta-in/126
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar