- HAK PATEN -
Pengertian hak paten
bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa
pengertian hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor
dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga
yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala
industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar
menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Hak paten
telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya
paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara
permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan
adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap
kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah
temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan
dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun
cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga
hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.