Pembangunan nasional harus memberi manfaat
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan
nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya
yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional.
Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur
ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai
penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang
sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.
adisptr
Kamis, 25 Juni 2015
Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Paten di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Paten di Kelas 2ID03 :
Pengertian Hak Paten atau definisi
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Merk di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Merk di Kelas 2ID03 :
Perdagangan merupakan salah satu
topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah
sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak
dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah
mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada
dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.
Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Cipta di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Cipta di Kelas 2ID03 :
Perlindungan Hak Cipta dan Desain
Industri
Perlindungan
Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait
sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga
dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna,
garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan
konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk,
konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan
Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran
(deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan
pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan
sebuah karya master piece dan tidak
diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.
Masa berlaku hak cipta berdasarkan
objek:
Setelah melihat Video ulasan mengenai Haki di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video HAKI di Kelas 2ID03 :
Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang
komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan
istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial
Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan
rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber
tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di
Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa
dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang
dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual
pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia
merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri.
Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
Kurma merupakan salah satu jenis buah yang terkenal di Timur Tengah.
Buah yang baik bagi kesehatan ini, sangat baik dimakan saat bulan suci
Ramadan. Kegiatan puasa yang dilakukan sepanjang hari dapat mempengaruhi
tubuh, seperti kekurangan energi, kekurangan gula darah, dan tekanan
darah rendah.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan nutrisi yang cukup pada saat ramadan,
sangat disarankan untuk berbuka dengan kurma. Kurma mengandung nutrisi
yang diperlukan tubuh, seperti zat besi, kalsium, magnesium, selenium,
serat, sukrosa, glukosa, fruktosa, dsb.
Karbohidratnya yang dicerna perlahan, dapat membantu saat puasa, karena
menahan rasa lapar. Kurma juga dapat mencegah sembelit saat menjalankan
puasa di bulan Ramadan.
Berikut beberapa alasan untuk mengkonsumsi kurma saat berbuka.
Dalam menulis sebuah makalah, karya ilmiah, bahkan buku, seorang penulis
tidak boleh melupakan bagian Daftar Pustaka. Daftar Pustaka menjadi
salah satu bagian penting dari sebuah tulisan, karena berisi
sumber-sumber yang menjadi ide tulisan tersebut.
Kita telah diajarkan cara menulis daftar pustaka ynng baik dan benar.
Sehingga, kita tidak bingung lagi dengan cara penulisan daftar pustaka.
Tidak ada yang salah dengan menulis daftar pustaka secara manual. Namun, akan lebih cepat pengerjaan sebuah daftar pustaka ketika dapat dilakukan secara otomatis. Seperti fitur yang terdapat dalam MS Word 2007, "billiography" yang mempermudah kita dalam menulis daftar pustaka. Banyak yang tahu, fitur ini ada, dan sangat membantu pekerjaan.
Nah, untuk kalian yang belum tahu tentang fitur ini, ini dia beberapa langkah sederhana penggunaannya.
Tidak ada yang salah dengan menulis daftar pustaka secara manual. Namun, akan lebih cepat pengerjaan sebuah daftar pustaka ketika dapat dilakukan secara otomatis. Seperti fitur yang terdapat dalam MS Word 2007, "billiography" yang mempermudah kita dalam menulis daftar pustaka. Banyak yang tahu, fitur ini ada, dan sangat membantu pekerjaan.
Nah, untuk kalian yang belum tahu tentang fitur ini, ini dia beberapa langkah sederhana penggunaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)