Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia.
. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Kepentingan yang sama
1. Keadilan
Yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
2. Kejujuran
Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita
serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
3. Solidaritas
Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan
ciri dan karakter budaya masing-masing.
4. Kerja sama
Adanya Koordinasi , saling
pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi
yang lebih baik
5. Kesetiaan
Terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaa Jika hal ini ambruk maka
rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar