Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah).
1. Occupatie:
pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok
manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah
tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
3.Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
4.Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
5.Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
6.Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
7.Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Pendekatan teoritis (sekunder),
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara
melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal
tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika
unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat)
terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian
menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan
dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan
atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan.
Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD
berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat
Tuhan…” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan.
Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan
kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain
sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di
dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa
itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik
seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi
dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat
produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka
memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan
pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan
untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia.
Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada
negara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk
lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum
alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak
alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
- Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
- Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
- Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
- adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
- manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
hubungan kerja sama antar desa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.
Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan
manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan
membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara
kota).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar