Minggu, 22 April 2012

Kelumpuhan Hukum di Indonesia

             Indonesia , itulah Negara Tanah air kita yang kita cintai kita banggakan , tapi apa yang terjadi dengan keadilan dan hukum Indonesia ? . Sudah banyak Ketidakadilan HAM di Indonesia , orang jahat bahkan berkeliaran dimana mana Tanpa adanya Tindak hukum dari pemerintah . Bahkan Penegak Hukum pun telah berubah menjadi orang yang tak layak memegang jabatan sebagai penegak Keadilan , karena begitu mudahnya untuk di suap agar dapat membebaskan terdakwa yang bersalah , selain itu Ketidak dayaan Polisi dalam membendung Maraknya Anarkisme di Indonesia .

            Anarkisme Sendiri Anarkisme berasal dari kata dasar "anarki" dengan imbuhan -isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari anarchy (bahasa Inggris) atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang berakar dari kata bahasa Yunani, anarchos/anarchein. Ini merupakan kata bentukan a- (tidak/tanpa/nihil/negasi) yang disisipi /n/ dengan archos/archein (pemerintah/kekuasaan atau pihak yang menerapkan kontrol dan otoritas - secara koersif, represif, termasuk perbudakan dan tirani); maka, anarchos/anarchein berarti "tanpa pemerintahan" atau "pengelolaan dan koordinasi tanpa hubungan memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan dikepalai, mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya". Bentuk kata "anarkis" berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki, sedangkan akhiran -isme sendiri berarti paham/ajaran/ideologi.

         Bahkan Anarkisme Sendiri telah menjadi bagian dari para pemuda Indonesia , hampir setiap ada Demo Berlangsung ujung ujung nya menjadi anarkis bahkan sampai menghancurkan fasilitas umum 



Bahkan mahasiswa mahasiswa sekarang sudah sama seperti para pendemo lain , sering melalukakn tindakan Anarkisme , perilaku ini sangat meresahkan warga sekitar , sehingga tidak nyaman untuk mereka tinggali .

       Selain anarkisme sendiri , banyak sekali perilaku perilaku dari pada pemuda pemuda tak bertanggung jawab menggunakan motor dan menyerang banyak sekali warga tak berdosa , yang hanya ini unjuk kekuatan , tanpa ada alasan lain , kebanyakan perilaku ini dilakukan oleh para pemuda yang suka membawa motor dan melakukan balapan liar , ntah kesal karena kalah balapan atau memang bermaksud untuk unjuk kekuatan







Korban dari Kebrutalan Geng motor , seorang gadis smp bahkan menjadi korban nya , perilaku dari geng motor ini benar benar meresahkan , karena tidak pandang bulu mereka menghajar korban nya hingga babak belur bahkan hingga tewas

                                                            Korban Geng Motor









Selain tindakan dari kedua tulisan di atas , masih banyak lagi ketidakadilan yang ada di Indonesia , lumpuhnya Hukum di Indonesia , seorang Nenek yang mencuri Pisang , demi anak nya makan , di beri hukuman Penjara sebesar 7-10 tahun berbeda sekali dengan Para Koruptor di Indonesia , yang baru baru ini terjadi iyalah Nazarudin , seorang Lelaki masih muda (40) dipenjara hanya 4,5 bulan padahal jelas jelas Terbukti melakukan Tindakan Korupsi , Penegak Hukum benar benar tidak becus melakukan tugasnya , hanya segini kah KEADILAN DI INDONESIA ? dimana Keadilan HAM yang SESUNGGUHNYA ?


Contoh Kasus Pencurian Sendal yang dihukum

Jangan Mencuri Piring, Pisang dan Sandal Jepit, Hukumannya Bikin Sakit..

Jangan main main dengan hukum di Indonesia , tegas banget lho. Siapa melanggar pasti di libas, ngga peduli anda seorang nenek usia 60 tahun, atau pemuda penderita gangguan mental, atau anak remaja 15 tahun. Jika  bersalah pasti di penjara, kecuali ………(jawab saja sendiri). Ini beberapa bukti betapa tegasnya hukum di negeri tercinta Indonesia.
Pada tahun lalu tepatnya bulan Juni  2010, nenek Rasminah  yang bekerja sebagai pembantu di Tangerang Selatan , di penjara  di  Lapas Wanita Tangerang karena dituduh mencuri ” 6 PIRING dan BAHAN OLAHAN SOP BUNTUT”  Berita tersebar keberbagai media, mungkin saking kesal salah seorang pembaca menulis begini ” Ganti aja tuh nama  majikan si SITI A…..menjadi SITI JAHANAM!”   Tak kurang Menteri Hukum dan HAM  turut memberikan perhatian.  Akhirnya nenek tsb di bebaskan setelah mendekam di penjara selama empat bulan.
” Terima kasih Ya Allah, saya dibebaskan dari penjara.” ujar  nenek Rasminah sambil menangis haru saat keluar dari LP Wanita.
Bulan November 2011, di daerah Cilacap, dua orang pemuda Kuatno dan Topan yang konon cacat mental, di giring warga ke kantor polisi karena mencuri ” 9 TANDAN PISANG”. Pemilik kebun pisang sudah memaafkan, tapi hukum tetap berjalan. Kabarnya kakak Kuatno sudah menyerahkan  surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) untuk disampaikan kepada Bapak SBY. Beliau kan sibuk, kira kira di tanggapi ngga ya?
Kisah paling heboh  saat ini adalah tentang pencurian ” SANDAL JEPIT”  di Palu, Sulawesi yang dituduhkan pada AAL , remaja usia 15 tahun.  Dalam sidang di pengadilan negeri Palu, si anak remaja ini di tuntut 5 tahun penjara.
Masyarakat yang mendengar berita AAL tsb banyak yang  simpati dengan  mendirikan ” Posko Seribu Sandal”   Sandal sandal itu  berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Jogja, Solo, Bali, Medan, Palembang, Medan hingga Palu lalu meluas kepenjuru Nusantara.
Ada seseorang dari Jogjakarta berkomentar dengan geramnya pada salah satu situs berita online
MALU MALUIN AZA SANDAL JEPIT NYAMPE KE PENGADILAN……… MALU DONK MASA POLISI GAK KEBELI SANDAL JEPIT,!!,,,,,,,, BERAPA SIH SENDAL JEPIT??……. GAK CUKUP APA GAJI POLISI BWT BELI SENDAL JEPIT.?……. NANTI SYA BELIIN SEKARUNG DEH KALAU TAK MAMPU….”.(liputan 6)

Pemerhati anak Kak Seto juga memberikan tanggapan bahwa  memenjarakan anak usia  15 tahun karena mencuri sandal adalah  salah satu tindakan kejam . Setiap anak bisa melakukan kekeliruan, tapi hukumannya tak harus dipidana apalagi dengan tuntutan 5 tahun.
Juru bicara kepresidenan juga mengatakan bahwa Pak SBY telah mengetahui peristiwa SANDAL JEPIT tapi belum memberi komentar. Masa Pak SBY ngurusin sandal jepit…mana mungkin, beliau kan seorang presiden.
Hari ini aktivis posko 1000 Sandal untuk bebaskan AAL mendatangi mabes Polri untuk menyerahkan sandal jepit untuk Kapolri Bapak Timur Pradopo. Sayangnya  beliau tak ada di tempat dan penyerahan sandal di wakili oleh KASUBAG  Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, AKBP H. Umar Anshari.
Koordinator Aksi Seribu Sandal Bebaskan AAL, Budhi Kurniawan mengatakan bahwa ini kritikan dan tamparan masyarakat kepada Polri, ini bukan sekedar sandal, tapi kegelisahan atas tahanan anak. Bisa mengawal ratusan kasus anak di Indonesia. Koreksi semua, anak tidak butuh penjara, anak butuh keadilan dan restorative justice.
Media massa luar negeri  turut memberitakan kisah sandal jepit ini seperti The Washington Post, Boston Globe, Al Jazeera, BBC , juga  situs The New Zealand Herald dengan judul  berita  ” Indonesia’s new symbol for injustice : Sandal’s”   Ternyata ketidak adilan hukum di Indonesia tersebar keseluruh dunia  gara gara sandal jepit . Duh aku jadi malu…..Hidup Sandal Jepit!!



1 komentar:

  1. maka hukum indonesia semakin merana karena kelakuan oknum2 yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka

    BalasHapus