Kamis, 25 Juni 2015

RUU Perindustrian


Pembangunan nasional harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan Industri sebagai penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.

Hak Paten

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Paten di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Paten di Kelas 2ID03 :

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Merk

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Merk di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Merk di Kelas 2ID03 :

Perdagangan merupakan salah satu topik yang mengundang banyak kontroversi di Indonesia. Berbagai macam masalah sering terjadi di sektor perdagangan. Salah satu masalah yang cukup marak dibahas dan menjadi pokok perhatian para ahli hukum di Indonesia adalah mengenai pelanggaran merek dagang. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara.

Hak Cipta

Setelah melihat Video ulasan mengenai Hak Cipta di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video Hak Cipta di Kelas 2ID03 :


Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri
Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).
Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal. 
Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek:

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Setelah melihat Video ulasan mengenai Haki di kelas 2ID03 maka saya ingin menambahkan kekurangan yang terdapat pada Video HAKI di Kelas 2ID03 :

Hak atas kekayaan intelektual adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual dalam lingkup perindustrian disebut dengan istilah Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Milik Perindustrian terdiri dari hak paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga/nama dagang, sumber tanda atau sebutan asal.
Permasalahan mengenai desain industri di Indonesia tidak jarang diusut melalui jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan penyelesaian dari kasus desain industri yang dihadapinya. Desain industri merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual pada dunia perindustrian yang harus dilindungi oleh suatu negara. Indonesia merupakan negara yang telah memiliki undang-undang mengenai desain industri. Ketentuan hukum tentang desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Makan Kurma Saat Berpuasa !


Kurma merupakan salah satu jenis buah yang terkenal di Timur Tengah. Buah yang baik bagi kesehatan ini, sangat baik dimakan saat bulan suci Ramadan. Kegiatan puasa yang dilakukan sepanjang hari dapat mempengaruhi tubuh, seperti kekurangan energi, kekurangan gula darah, dan tekanan darah rendah.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan nutrisi yang cukup pada saat ramadan, sangat disarankan untuk berbuka dengan kurma. Kurma mengandung nutrisi yang diperlukan tubuh, seperti zat besi, kalsium, magnesium, selenium, serat, sukrosa, glukosa, fruktosa, dsb.

Karbohidratnya yang dicerna perlahan, dapat membantu saat puasa, karena menahan rasa lapar. Kurma juga dapat mencegah sembelit saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. 
Berikut beberapa alasan untuk mengkonsumsi kurma saat berbuka.


Cara Membuat Daftar Pustaka di Ms. Word


Dalam menulis sebuah makalah, karya ilmiah, bahkan buku, seorang penulis tidak boleh melupakan bagian Daftar Pustaka. Daftar Pustaka menjadi salah satu bagian penting dari sebuah tulisan, karena berisi sumber-sumber yang menjadi ide tulisan tersebut.
Kita telah diajarkan cara menulis daftar pustaka ynng baik dan benar. Sehingga, kita tidak bingung lagi dengan cara penulisan daftar pustaka.

Tidak ada yang salah dengan menulis daftar pustaka secara manual. Namun, akan lebih cepat pengerjaan sebuah daftar pustaka ketika dapat dilakukan secara otomatis. Seperti fitur yang terdapat dalam MS Word 2007, "billiography" yang mempermudah kita dalam menulis daftar pustaka. Banyak yang tahu, fitur ini ada, dan sangat membantu pekerjaan.

Nah, untuk kalian yang belum tahu tentang fitur ini, ini dia beberapa langkah sederhana penggunaannya.

Siasat Menulis dan Menyusun Karya Ilmiah


Karya ilmiah atau scientific paper merupakan laporan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian terhadap suatu topik. Jenisnya cukup beragam. Laporan penelitian, artikel dalam jurnal, makalah, skripsi, tesis adalah sejumlah tulisan yang bisa dikategorikan dalam karya ilmiah. Namun kadang menyusun karya ilmiah  tidak mudah bagi sebagian orang. Oleh karena itu, Anda perlu tahu kiat menyusun sebuah karya ilmiah.
        Pertama, menentukan tema atau topik. Untuk mencari ide ini, Anda bisa mencarinya di berbagai sumber seperti media massa, jurnal, buku-buku di perpustakaan, masukan dari teman, pengalaman pribadi, atau internet. Pastikan bahwa Anda menyukai topik yang dipilih.
Kedua, efektifkan segala sumber informasi yang ada sebagai referensi untuk tulisan. Selain dari referensi yang telah disebutkan, Anda bisa memanfaatkan karya ilmiah terkait sebagai acuan. Saat mengambil data dari internet, pastikan sumbernya terpercaya dan merupakan institusi atau organisasi yang jelas. Jika perlu, manfaatkan kenalan networking sebagai bantuan narasumber.  

Sabtu, 30 Mei 2015

Pelanggaran Kode Etik IT

Cybercrime


    Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
   Cybercrime sendiri  merupakan tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet.

Jumat, 29 Mei 2015

Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia


 Kawasan Industri         

     Kawasan Industri di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN pada tahun 1970-an sebagai reaksi terhadap kebutuhan lahan industri. Dengan semakin menginkatnya arus investasi di Indonesia, baru kemudian pada tahun 1989 pihak swasta diperbolehkan mengembangkan kawasan industri. Dalam pengembangan kawasan industri khususnya pada tahapan pra-kontruksi, terdapat beberapa tahapan utama yang harus dilalui yaitu antara lain tahap perijinan, pembebasan tanah, dan tahap perencanaan.
      Kawasan Industri adalah suatu tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Hal ini berbeda dengan Zona Industri yang juga merupakan pemusatan industri tetapi tanpa dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang memadai. Di Indonesia, pada awalnya kawasan industri hanya dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN sebagai reaksi terhadap meningkatnya jumlah industri dengan dampak polusi lingkungan yang diakibatkannya, keterbatasan infrastruktur, dan masalah perkembangan kawasan permukiman yang berdekatan dengan lokasi industri. Namun seiring dengan meningkatnya investasi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka pemerintah melalui Keppres No. 53 tanggal 27 Oktober tahun 1989 mengijinkan usaha kawasan industri dikembangkan oleh pihak swasta.

Senin, 27 April 2015

IKATAN TRAPIS BEKAM INDONESIA



        ITBI
            (IKATAN TRAPIS BEKAM INDONESIA)
Disusun Oleh :


         Kelas                          : 4ID01
         1.     Annisa Putri Suhardi        /30411969
         2.     Bonaventura B. Abadi      /31411522
         3.     Dini Andriyani                   /39411384
         4.     Ia Damayansis                   /38411168
         5.     Lina Reztyani                    /34411102
         6.     Rahmat Hermawan A.S   /35411781
         7.     Rizka Anggoro Putri         /36411312
         8.     Rizky Noor Amalia K.W  /36411391
         9.     Septian N Firmansyah      /36411691
                10.     Yutika Putri Lestari          /39411014

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015


BEKAM
 
          Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.